Kalah Praperadilan, Politikus PDIP Minta KPK Hati-hati

jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hal itu disampaian terkait dua kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setelah Komjen Budi Gunawan, KPK juga dikalahkan mantan Walikota Makassar Arief Siradjuddin.
Bagi pria yang juga mantan pengacara ini, masalahnya bukan soal kalah tidaknya KPK di praperadilan. Tapi, lebih pada kemampuan KPK memenuhi dua alat bukti dalam menjerat seseorang terkait kasus tindak pidana korupsi.
"Artinya KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah, itu keberatan mantan wali kota Makassar. Ini menjadi introspeksi bagi KPK, hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).
Junimart menilai, persoalan ini merupakan dampak dari posisi KPK yang merasa sebagai lembaga superbody. Alhasil, tidak ada yang bisa mengontrol proses penyidiknya dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya