Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur Jabar
Selasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB

Kalah, Rieke Balik ke DPR
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan cagub Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki pada sidang putusan di gedung MK kemarin (1/4).
Dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin hakim ketua, Achmad Sodiki, itu dinyatakan bahwa mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan cagub PDIP itu karena dalil yang diajukan tidak terbukti.
Dalam konklusinya Achmad yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan. Selain itu, dalil permohonan yang diajukan juga dinyatakan tidak terbukti.
"Mengadili, menyatakan; dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad yang membacakan putusannya.
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer