Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding

Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
Pejalan kaki melintasi SMA Negeri 1 Bandung dengan spanduk bertuliskan #SaveSmansaBandung, Jumat (18/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” petik isi putusan PTUN Bandung.

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 nomor 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 nomor 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi  membayar  biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut. (mcr27/jpnn)

Pemprov Jabar bakal mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan sertifikat hak milik SMAN 1 Bandung yang dilayangkan PLK.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News