Kalahkan Anies di PTUN soal UMP, Pengusaha Justru Tidak Mau Berpolemik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengaku tidak ingin berpolemik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Seperti diketahui, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tidak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.
“Harapan kami, apakah duduk bersama pemerintah lagi untuk menyikapi ini supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah, tidak begitu,” kata Nurjaman, Rabu (13/7).
Menurut dia, Apindo mendaftarkan gugatan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen adalah hanya untuk mencari kepastian hukum.
Terlebih, Kementerian Ketenagakerjaan hanya menaikkan UMP sebesar 0,85 persen.
“Untuk mencari kepastian hukum kepada regulasi yang ada. Jadi, dengan putusan majelis seperti ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok,” terangnya.
Nurjaman menambahkan putusan PTUN ini sebenarnya tidak terlalu berdampak besar karena banyak perusahaan yang juga memberikan gaji di atas ketetapan UMP.
Nurjaman mengaku tak ingin berpolemik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022.
- Tiga Serangkai
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi