Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Kemenangan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di jalur praperadilan akhirnya sirna.
Pasalnya, KPK kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua dua periode itu sebagai tersangka korupsi di kasus yang sama. Yakni, dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008.
"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Kamis (10/11) sore.
Agus membenarkan bahwa dulu Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Namun, penyidik kali ini kembali menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marthen sebagai tersangka.
"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.
Saat ini, sambung Agus, tim penyidik masih memeriksa saksi di NTT. Pemeriksaan dilakukan di NTT agar para saksi tetap bisa bekerja. "Supaya saksi bisa bekerja dengan baik di lapangan," tegasnya.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK, Rabu (18/5). Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tetang penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Nursyam.
JAKARTA - Kemenangan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit