Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kamis, 20 September 2012 – 21:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan pailit Telkomsel oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai tidak bisa membayar utang yang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar menimbulkan tanda tanya dalam proses hukumnya.
“Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak. Karena itu keberadaanya harus diselamatkan. Semua pihak yang terkait soal ini harus memberi dukungan penuh,” kata Maruarar Sirait, Kamis (20/9).
Menurut Maruarar, Telkomsel sendiri tengah menempuh jalur hukum. “Kita meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan menyelamatkan Telkomsel yang memiliki pelanggan jutaan,” kata Maruarar.
Desakan yang sama juga disuarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo. Dia meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN segera bersikap terhadap putusan pailit PN Jakarta Pusat.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu
- Lucianty Makin Terdepan, Toha Diadang Keraguan Publik
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Didukung 4 Cawako Pekanbaru karena Programnya Sejalan
- Strategi Jitu & Popularitas Tinggi, Agung-Markarius Diprediksi Menang di Pilkada Pekanbaru
- Debat Perdana Pilgub Jatim, Hendy Setiono Nilai Khofifah-Emil Kuasai Tema
- Khofifah Pilihan Kiai NU & Dinilai Berhasil Menguatkan Persaudaraan Warga Jatim