Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kamis, 20 September 2012 – 21:11 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2011 menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara bagi Bachtiar.
Selain itu, Tonny juga tercatat di Indramayu pada kurun 2006. Kasusnya adalah dugaan penyimpangan dana Rp2,4 miliar di PD Bumi Wiralodra Indramayu atau kerap disebut BWI-Gate. Tonny waktu itu memakai bendera PT Atmadira Karya (AK) untuk menggarap proyek. Tonny menjadi terdakwa di PN Indramayu pada 18 Desember 2007.
Pada 2010, Tonny pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi penggunaan dana APBD di Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, yang kasusnya ditangani oleh KPK. Kapasitas Tonny adalah rekanan Pemkot Tomohon.
Berkaitan dengan perkara kepailitan, berdasarkan berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 014 K/N/2002, PT Niki Segar Echo yang berkedudukan di David Building Lantai 2 jalan Kalimalang Km 2 Cibitung, Bekasi, mengajukan permohonan pailit terhadap Tonny Djayalaksana yang waktu itu berposisi sebagai Direktur Utama PT Cipta Artha Mahesa (CAM), selaku pribadi dan Pengambil alih Utang (take over), beralamat di Jalan Pulomas Barat No. 25 Rt. 03/Rw. 010, Kelurahan Kayu putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu