Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel

Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2011 menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara bagi Bachtiar.

Selain itu, Tonny juga tercatat di Indramayu pada kurun 2006. Kasusnya adalah dugaan penyimpangan dana Rp2,4 miliar di PD Bumi Wiralodra Indramayu atau kerap disebut BWI-Gate. Tonny waktu itu memakai bendera PT Atmadira Karya (AK) untuk menggarap proyek. Tonny menjadi terdakwa di PN Indramayu pada 18 Desember 2007.

Pada 2010, Tonny pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi penggunaan dana APBD di Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, yang kasusnya ditangani oleh KPK. Kapasitas Tonny adalah rekanan Pemkot Tomohon.

Berkaitan dengan perkara kepailitan, berdasarkan berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 014 K/N/2002, PT Niki Segar Echo yang berkedudukan di David Building Lantai 2 jalan Kalimalang Km 2 Cibitung, Bekasi, mengajukan permohonan pailit terhadap Tonny Djayalaksana yang waktu itu berposisi sebagai Direktur Utama PT Cipta Artha Mahesa (CAM), selaku pribadi dan Pengambil alih Utang (take over), beralamat di Jalan Pulomas Barat No. 25 Rt. 03/Rw. 010, Kelurahan Kayu putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News