Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel

Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Namun, majelis hakim yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Seoharto dan Paulus Effendi Lotulung menolak permohonan kasasi PT Niki Segar Echo pada 5 Juni 2002. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News