Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kamis, 20 September 2012 – 21:11 WIB
Namun, majelis hakim yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Seoharto dan Paulus Effendi Lotulung menolak permohonan kasasi PT Niki Segar Echo pada 5 Juni 2002. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu
- Lucianty Makin Terdepan, Toha Diadang Keraguan Publik
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Didukung 4 Cawako Pekanbaru karena Programnya Sejalan
- Strategi Jitu & Popularitas Tinggi, Agung-Markarius Diprediksi Menang di Pilkada Pekanbaru
- Debat Perdana Pilgub Jatim, Hendy Setiono Nilai Khofifah-Emil Kuasai Tema