Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan

Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan
Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan
JAKARTA - Aturan penetapan kursi ketiga untuk calon legislator perempuan, tampaknya, tidak berjalan mulus. Sejumlah parpol menyatakan menolak usul tindakan khusus sementara (affirmative action) bagi caleg perempuan itu. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengistimewakan hak apa pun kepada caleg perempuan.

Hal tersebut muncul saat dilakukan sosialisasi pemilu kepada 38 parpol nasional peserta Pemilu 2009 di Kantor KPU kemarin (24/1). Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani, misalnya, mempertanyakan landasan KPU untuk menetapkan affirmative action bagi caleg perempuan terpilih.

Menurut dia, KPU sebaiknya tidak gegabah menerapkan aturan. Putusan MK sangat jelas hanya mengakomodasi suara terbanyak. "Jika ditetapkan dengan peraturan KPU, itu akan sangat rawan," kata Muzani.

Seperti diketahui, UU Pemilu mengesahkan pemberlakuan sistem zipper bagi caleg perempuan. Caleg perempuan harus ada di setiap tiga urutan caleg. Lantas, MK memberlakukan sistem suara terbanyak yang ''menghapus'' jaminan untuk calon perempuan itu. Tapi, KPU akan memberlakukan aturan baru; bila satu partai memenangkan tiga kursi di satu dapil, maka kursi ketiga diberikan ke caleg perempuan.

JAKARTA - Aturan penetapan kursi ketiga untuk calon legislator perempuan, tampaknya, tidak berjalan mulus. Sejumlah parpol menyatakan menolak usul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News