Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan
Minggu, 25 Januari 2009 – 08:46 WIB
JAKARTA - Aturan penetapan kursi ketiga untuk calon legislator perempuan, tampaknya, tidak berjalan mulus. Sejumlah parpol menyatakan menolak usul tindakan khusus sementara (affirmative action) bagi caleg perempuan itu. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengistimewakan hak apa pun kepada caleg perempuan. Seperti diketahui, UU Pemilu mengesahkan pemberlakuan sistem zipper bagi caleg perempuan. Caleg perempuan harus ada di setiap tiga urutan caleg. Lantas, MK memberlakukan sistem suara terbanyak yang ''menghapus'' jaminan untuk calon perempuan itu. Tapi, KPU akan memberlakukan aturan baru; bila satu partai memenangkan tiga kursi di satu dapil, maka kursi ketiga diberikan ke caleg perempuan.
Hal tersebut muncul saat dilakukan sosialisasi pemilu kepada 38 parpol nasional peserta Pemilu 2009 di Kantor KPU kemarin (24/1). Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani, misalnya, mempertanyakan landasan KPU untuk menetapkan affirmative action bagi caleg perempuan terpilih.
Baca Juga:
Menurut dia, KPU sebaiknya tidak gegabah menerapkan aturan. Putusan MK sangat jelas hanya mengakomodasi suara terbanyak. "Jika ditetapkan dengan peraturan KPU, itu akan sangat rawan," kata Muzani.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan penetapan kursi ketiga untuk calon legislator perempuan, tampaknya, tidak berjalan mulus. Sejumlah parpol menyatakan menolak usul
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret