Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan
Minggu, 25 Januari 2009 – 08:46 WIB
Senada dengan Muzani, Wakil Sekjen Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Nurlif juga tidak setuju kursi ketiga untuk perempuan. Di satu sisi, katanya, usul penetapan affirmative action bagi caleg perempuan itu menimbulkan ketidakpastian. Padahal, di sisi lain, parpol membutuhkan aturan yang pasti bagaimana mekanisme penetapan caleg terpilih di pemilu nanti. "Waktu pemilu tinggal dua bulan. Kalau aturan tidak pasti, parpol juga terkena dampak," ujarnya.
Baca Juga:
Tak ketinggalan, Sekjen Partai Merdeka Muslich Azikin juga mengungkapkan ketidaksetujuannya. Dia menyatakan, harus diakui bahwa perjuangan perempuan masih memerlukan payung untuk kesetaraan mereka. Namun, payung aturan itu tidak berarti memberikan keistimewaan kepada mereka. "Jika suara terbanyak mengharuskan caleg bersaing, biarkan bersaing dengan adil," kata Muslich.
Meski begitu, beberapa pihak justru setuju terhadap keberanian KPU itu. Anggota DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana, misalnya. Dalam diskusi di gedung DPR/MPR kemarin, dia justru mendukung usual peraturan KPU tersebut.
Apalagi, menurut dia, pasal 55 Undang-Undang 10/2008 mengenai affirmative action adalah pasal yang self executing. ''Artinya, ada kebebasan bagi KPU untuk membuat ketetapan KPU tanpa melalui regulasi,'' terangnya.
JAKARTA - Aturan penetapan kursi ketiga untuk calon legislator perempuan, tampaknya, tidak berjalan mulus. Sejumlah parpol menyatakan menolak usul
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret