Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan

Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan
Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan
Senada dengan Muzani, Wakil Sekjen Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Nurlif juga tidak setuju kursi ketiga untuk perempuan. Di satu sisi, katanya, usul penetapan affirmative action bagi caleg perempuan itu menimbulkan ketidakpastian. Padahal, di sisi lain, parpol membutuhkan aturan yang pasti bagaimana mekanisme penetapan caleg terpilih di pemilu nanti. "Waktu pemilu tinggal dua bulan. Kalau aturan tidak pasti, parpol juga terkena dampak," ujarnya.

Tak ketinggalan, Sekjen Partai Merdeka Muslich Azikin juga mengungkapkan ketidaksetujuannya. Dia menyatakan, harus diakui bahwa perjuangan perempuan masih memerlukan payung untuk kesetaraan mereka. Namun, payung aturan itu tidak berarti memberikan keistimewaan kepada mereka. "Jika suara terbanyak mengharuskan caleg bersaing, biarkan bersaing dengan adil," kata Muslich.

Meski begitu, beberapa pihak justru setuju terhadap keberanian KPU itu. Anggota DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana, misalnya. Dalam diskusi di gedung DPR/MPR kemarin, dia justru mendukung usual peraturan KPU tersebut.

Apalagi, menurut dia, pasal 55 Undang-Undang 10/2008 mengenai affirmative action adalah pasal yang self executing. ''Artinya, ada kebebasan bagi KPU untuk membuat ketetapan KPU tanpa melalui regulasi,'' terangnya.

JAKARTA - Aturan penetapan kursi ketiga untuk calon legislator perempuan, tampaknya, tidak berjalan mulus. Sejumlah parpol menyatakan menolak usul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News