Kalangan PNS dan PPPK di Wilayah Ini Diizinkan ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
2. ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka perjalanan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
3. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah kata Tjahjo, harus memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Selain itu harus mematuhi peraturan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemda asal dan tujuan perjalanan.
"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 harus diperhatikan ASN yang bepergian. Prokes harus dijaga," tegas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada SE tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK selama hari libur nasional.
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang