Kalap, S Tusuk 4 Anak Buah Kapal di Penjaringan
Jumat, 24 Desember 2021 – 23:39 WIB
Debby menuturkan tersangka dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.
"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Pria berinisial S kalap menghujamkan pisau kepada empat temannya yang sama-sama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Indo Marina 5.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Evakuasi Korban KM Putri Sumber yang Karam di Pulau Lancang
- Bea Cukai Kepri Bantu Selamatkan 6 ABK yang Tenggelam di Perairan Pulau Karimun Anak
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Mohon Doanya, 2 ABK yang Tenggelam di Sangihe Talaud Masih Belum Ditemukan
- 3 ABK Ditemukan Tewas di Kapal Pengangkut CPO, Kondisinya Mengenaskan
- Petir Menyambar KM Romantis, Syarifuddin Tewas, 3 Rekannya Mengalami Luka Bakar