Kalapas Diduga Peras Napi Korea
Jumat, 12 Oktober 2012 – 10:30 WIB
KUPANG, TIMEX - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, Azwar, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang narapidana (napi) asal Korea Selatan bernama Shim Jae Hun alias Lucas (52).
Lucas sebelumnya ditahan tanggal 24 Agustus 2010 oleh jajaran Kepolisian Pengawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Surabaya dalam kasus pengiriman mangan dari NTT sebanyak 3.500 ton.
Ia dipindahkan ke Lapas Klas IIA Kupang tanggal 22 Desember 2011 untuk mengurus asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) karena kantornya berada di Kupang.
Ditemui Timor Express belum lama ini, Lucas mengaku telah dibohongi Azwar yang telah berjanji membantunya dalam proses pengajuan asimilasi dan PB dirinya. Bahkan, untuk proses itu, Azwar telah menerima uang darinya senilai Rp 20 juta dan sebuah ponsel blackberry.
Baca Juga:
Menurutnya, untuk jasa proses pengajuan asimilasi dan PB, Azwar telah tiga kali memintanya uang dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan untuk uang jalan.
KUPANG, TIMEX - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, Azwar, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang narapidana (napi)
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas