Kalapas Diduga Peras Napi Korea

Kalapas Diduga Peras Napi Korea
Kalapas Diduga Peras Napi Korea
"Tanggal 6 Januari 2012 saya kasih dia (Aswar, red) uang Rp 5 juta, terus Rp 5 juta lagi pada tanggal 26 Januari dan tanggal 6 Ferbuari kasih lagi Rp 10 juta dan ponsel blackberry itu saya kasih tanggal 17 Februari," beber Lucas.

Lucas mengaku, walau sudah memberikan uang dan ponsel, namun hingga saat ini pengajuan asimilasi dan PB belum juga terealiasi. "Saya tahu kalau asimilasi dan PB juga diberikan kepada napi asing seperti saya. Kalau memang tak dikabulkan, tolong dijelaskan secara tertulis. Jangan diam-diam saja. Apalagi saya dengar sedikit lagi dia sudah mau pindah," beber Lucas.

Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2012 dilakukan sidang untuk asimilasi PB dan tanggal 28 Februari 2012, usulan PB dikirimkan ke Dirjen Pemasyarakatan oleh Kakanwil Hukum dan HAM NTT.

KUPANG, TIMEX - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, Azwar, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang narapidana (napi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News