Kalapas Narkoba Persoalkan Penangkapan
Kamis, 10 Maret 2011 – 00:50 WIB
CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan surat penangkapannya. Seperti diketahui, Marwan saat ini ditahan aparat karena terindikasi ikut terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika di dalam Lapas Nusakambangan. Menanggapi keluhan Marwan, Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen (Pol) Benny Mamoto menegaskan, BNN memiliki kewenangan untuk menangkap oknum yang diduga terlibat jaringan narkoba tanpa surat penangkapan. “Cara kerja kita tangkap dulu baru lengkapi administrasinya seperti surat penangkapan. Kalau kita urus administrasi dulu nanti targetnya keburu kabur,” katanya.
“Sampai saat ini saya belum melihat surat penangkapannya. Tapi saya akan tetap kooperatif dan mendukung penyelidikan ini,” kata Marwan, Rabu (9/3).
Baca Juga:
BNN menjemput Marwan dari kantornya pada Selasa (8/3) malam. Sebelumnya, BNN melakukan penggeledahan di ruang kerja Marwan dan lingkungan lapas. Marwan diduga bertindak sebagai pelindung bandar narkoba bernama Hartoni yang juga napi di Lapas Narkotika di Nusakambangan.
Baca Juga:
CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya