Kalapas Narkoba Persoalkan Penangkapan
Kamis, 10 Maret 2011 – 00:50 WIB

Kalapas Narkoba Persoalkan Penangkapan
CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan surat penangkapannya. Seperti diketahui, Marwan saat ini ditahan aparat karena terindikasi ikut terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika di dalam Lapas Nusakambangan. Menanggapi keluhan Marwan, Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen (Pol) Benny Mamoto menegaskan, BNN memiliki kewenangan untuk menangkap oknum yang diduga terlibat jaringan narkoba tanpa surat penangkapan. “Cara kerja kita tangkap dulu baru lengkapi administrasinya seperti surat penangkapan. Kalau kita urus administrasi dulu nanti targetnya keburu kabur,” katanya.
“Sampai saat ini saya belum melihat surat penangkapannya. Tapi saya akan tetap kooperatif dan mendukung penyelidikan ini,” kata Marwan, Rabu (9/3).
Baca Juga:
BNN menjemput Marwan dari kantornya pada Selasa (8/3) malam. Sebelumnya, BNN melakukan penggeledahan di ruang kerja Marwan dan lingkungan lapas. Marwan diduga bertindak sebagai pelindung bandar narkoba bernama Hartoni yang juga napi di Lapas Narkotika di Nusakambangan.
Baca Juga:
CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025