Kalapas Ngebet Ingin Pindahkan Bos Narkoba ke Nusakambangan
jpnn.com - BALIKPAPAN - Tindak tanduk bandar besar narkoba, Amiruddin alias Aco membuat geram Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan Edy Hardoyo.
Bagaimana tidak, narapidana yang dituntut hukuman mati dan sudah divonis penjara dengan total 32 tahun itu kerap mencoba menyuap petugas lapas.
Edy mengungkapkan, dia berniat memindahkan Aco ke Lapas Nusakambangan dalam waktu dekat. Menurutnya, narapidana sekelas Aco sudah tidak layak berada di Lapas Balikpapan.
“Jika vonis sudah dijatuhkan, saya ingin agar dia dipindah saja,” ucapnya, saat ditemui di ruangannya.
Untuk memuluskan langkahnya, dia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Ya, saat ini Aco masih harus menjalani dua proses persidangan terkait kasus kepemilikan narkoba.
“Bisa saja sidang dilakukan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa). Kami akan bicarakan lagi dengan kejaksaan,” ucapnya.
Terkait keinginan Edy, pengamat hukum dari Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan mengatakan, in absentia bisa dilakukan jika terdakwa kabur atau tinggal di luar negeri, atau membangkang tak mau hadir di persidangan.
Jika melihat peraturan tersebut, maka keinginan Edy memindahkan Aco tidak sesuai prosedur.
BALIKPAPAN - Tindak tanduk bandar besar narkoba, Amiruddin alias Aco membuat geram Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan Edy Hardoyo.
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi