Kalau Abraham Samad Tersangka, Ini Saran Buat Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai Presiden Joko Widodo harus menyiapkan sejumlah langkah bila Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Mabes Polri.
"Kalau memang Pak AS jadi tersangka kepolisian, tersedia dua pilihan, pertama tidak buru-buru mengeluarkan Perpres pemberhentian," kata Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2).
Politikus PPP ini menyebut opsi itu bisa dilakukan setelah presiden mempertimbangkan, apakah tanpa Perpres, KPK bisa tetap berjalan seperti biasa atau tidak. Kalau ternyata kinerja KPK menjadi terganggu, maka Jokowi bisa memilih opsi kedua.
"Kalau terganggu paling tidak katakan ada demoralisasi, menurut saya alternatif kedua bisa dipertimbangkan, penerbitan keppres untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK tersangka dilanjutkan mengeluarkan Perppu pengangkatan sementara pimpinan KPK," katanya.
Namun bila opsi kedua ini yang akan diambil Jokowi, masukan dan saran dari berbagai pihak harus didengar. Terutama dari lembaga-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
"Presiden juga perlu mendengar masukan dari akademisi, pakar. Ketiga dari kalangan masyarakat sipil apa pendapat mereka. Apakah perlu dikeluarkan keppres pengangkatan pimpinan KPK, ini harus jelas supaya kinerja pemberantasan koruspi di KPK tidak terganggu," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai Presiden Joko Widodo harus menyiapkan sejumlah langkah bila Bareskrim Polri menetapkan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding