Kalau Ada Perusahaan PHK Karyawan, Sungguh Terlalu!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berharap tidak ada perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap para karyawan, di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi akibat pandemik Corona (COVID-19) yang melanda 168 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Saleh Daulay mengemukakan harapannya, karena PHK hanya membuat masalah semakin bertambah.
Pekerja yang diberhentikan kemungkinan akan kesulitan mencari pekerjaan dengan cepat, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
"Saya berharap tidak ada PHK dalam situasi seperti ini. Karena memang semua orang tidak menginginkan keadaan ini terjadi. Karena sudah terjadi, maka harus dihadapi semua komponen, baik pengusaha maupun pekerja," ujar Daulay kepada jpnn.com, Kamis (26/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memahami, kondisi yang terjadi tidak mudah untuk dihadapi.
Apalagi, akibat penyebaran Covid-19 yang terus meluas perekonomian sangat lesu. Di sinilah kepedulian semua pihak untuk saling berbagi dan memahami diperlukan.
Pemerintah di satu sisi membantu dengan membuat regulasi yang meringankan beban pengusaha. Di sisi lain pengusaha tidak melakukan PHK, sementara dari sisi pekerja memahami kesulitan yang dialami perusahaan.
"Sampai sejauh ini memang belum ada laporan resmi yang kami terima terkait perusahaan yang gulung tikar akibat virus Corona. Ini kan baru tiga minggu, jadi mungkin belum sampai ke arah itu (gulung tikar)," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan jangan sampai ada perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya di tengah gempuran wabah virus corona COVID-19.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK