Kalau Ada Unsur Aparat Kemenhub, Tangkap!
jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mendorong Polda Metro Jaya menangkap oknum di kementerian pimpinan Ignasius Jonan itu ika terbukti bermain dalam persoalan dwelling time peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
"Kalau ada unsur aparat Kemenhub, tangkap. Saya dukung kepolisian," kata Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Widayat saat diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sedap Dwelling Time", di Jakarta, Sabtu (1/8).
Wahyu mengapresiasi polisi yang membongkar praktik pidana pada proses pre clearance dwelling time. "Kami sepakat, monggo," tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan, sejauh ini belum ada oknum di Kemenhub yang terlibat. Sebab, kata dia, Kemenhub tidak terkait dengan proses perizinan dwelling time. "Kami tidak terkait 18 izin itu, karena itu di luar otoritas semua," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal menegaskan, penyidik akan meminta keterangan kepada 18 instansi terkait. "18 kementerian itu adalah analisa kami," kata Iqbal di kesempatan itu.
Dalam kasus ini, polisi baru menjerat empat tersangka. Mereka yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Partogi Pangaribuan. Kemudian, pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial MU dan calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME (sebelumnya disebut polisi berinisial N), serta Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I. Selain I, tiga tersangka lain sudah ditahan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mendorong Polda Metro Jaya menangkap oknum di kementerian pimpinan Ignasius Jonan itu ika terbukti bermain dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah