Kalau Bank Asing Penampung Tax Amnesty Main-main, Cabut Izinnya

Kalau Bank Asing Penampung Tax Amnesty Main-main, Cabut Izinnya
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. FOTO: DOK.DPR RI

Oleh karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengoptimalkan perannya mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing. "Kalau mereka main-main, jangan ragu, cabut izin operasinya," saran dia.

Heri berharap  dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak. Dari 19 bank itu, menurut anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News