Kalau Begini Caranya, PPPK Enggak Bisa Tenang, Pak Bupati Bersuara Lantang

Kalau Begini Caranya, PPPK Enggak Bisa Tenang, Pak Bupati Bersuara Lantang
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan sambutan saat penyerahan SK perpanjangan kontrak PPPK di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkab Ciamis

jpnn.com - CIAMIS – Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengubah sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Masa perjanjian kerja PPPK diatur di Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut ketentuan di Pasal 37 PP 49 Tahun 2018.

(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

(2) Perpanjangan Hubungan Perjannjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

Pak Bupati menilai sistem kontrak kerja PPPK yang diterapkan selama ini membuat para ASN itu tidak tenang saat bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News