Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi
jpnn.com - PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, 2 Oktober 2014 lalu.
Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pilkada oleh DPRD.
Meski masih terdapat kemungkinan Perppu tidak disetujui oleh DPR, namun menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Perppu berlaku sejak ditandatangani Presiden dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu KPU tidak perlu ragu untuk menggunakannya menjadi dasar hukum memersiapkan pelaksanaan Pilkada secara langsung 2015 mendatang.
Apa dasar Mendagri mengatakan Perppu telah dapat digunakan KPU? Berikut wawancara wartawan JPNN, Ken Girsang dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).
Kemendagri sudah menerima naskah Perppu?
Masih di Kemenkumhan. Kan (perlu) pemberian nomor dulu. Nah yang mengundangkannya kan Kumham.
Apakah isi Perppu sama dengan RUU Pilkada opso pilkada langsung?