Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi
Ada sedikit perubahanlah. Jadi istilahnya Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Yang lolos atau tidak (calon kepala daerah) uji publik, terus sanksi berupa perdata 10 kali lipat, itu tidak ada lagi (dalam Perppu).
Dengan berlakunya Perppu, artinya UU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi ya pak?
Iya, sampai kita lihat apakah ini diuji DPR-nya lolos atau tidak. Kalau lolos jalan terus, jadi undang-undang dia (Perppu).
Diuji DPR itu mekanismenya seperti apa?
Melalui paripurna di masa sidang DPR berikutnya. KPU juga sedang melakukan persiapan pilkada 2015, nah landasan hukumnya Perppu itu.
Lha kok bisa begitu pak? Bagaimana kalau nantinya DPR menolak?
Ya selama itu (Perppu) belum dicabut, sah saja. Kalau DPR menolak kita pikirkan lagi setelah itu.
Artinya kalau ditolak UU Pilkada tak langsung bisa diberlakukan lagi?
Kita lihat dulu. DPR-nya bagaimana. Mudah-mudahan DPR menyetujui.