Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi
Kalau ditolak akan terjadi kekosongan hukum dong?
Itu kan kalau ditolak. Kalau tidak ditolak kan jadi hukum dia.
Sikap Kemendagri dengan Perppu ini sendiri bagaimana?
Kemendagri menilai ini sebagai langkah terbaik. Dari sekian hari kita mencermati, mendengarkan masukan dari masyarakat, lalu Presiden mengeluarkan Perppu dengan redaksi dan aturan yang sudah disempurnakan termasuk 10 poin yang disampaikan pak Presiden. Jadi intinya keputusan DPR (mengesahkan UU Pilkada, red) itu kita hormati. Tapi Perppu juga harus kita hormati.
Kapan dibawa ke DPR?
Perppu harus dibawa kembali ke DPR, tapi ini kan hanya untuk disetujui oleh DPR. Jadi belum tentu ditolak kan. Mekanismenya kan dibawa ke masa sidang berikutnya. Besok (Selasa, 7 Oktober 2014), kalau diagendakan pak Setya Novanto (Ketua DPR) sidang, bisa diuji. Bisa saja 15 hari lagi kalau diagendakan. Itu terserah DPR, kita doakan sajalah disetujui itu.
Berarti KPU sah menggunakan Perppu untuk persiapan Pilkada?
Iya, saya sudah bicara dengan Ketua KPU (Husni Kamil Manik,red). KPU sudah bisa menggunakannya sebagai landasan hukum. Jadi tidak lagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014, karena sudah dicabut.
Sejauh ini seperti apa persiapan sosialisasi Perppu?