Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi
Tadi (Senin,red) kita sudah menggelar rapat. Supaya kita bisa segera menyosialisasikan makna dari Perppu. Karena sebagian orang mengartikan seolah-olah hanya membatalkan UU. Padahal tidak seperti itu. Perppu itu memuat secara utuh memuat sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan segala perbaikannya.
Jadi bukan hanya membatalkan, tapi secara utuh memuat sistemnya. Ini tentu harus disikapi oleh KPU. Karena yang menindaklanjuti kan KPU. KPU pasti sudah tahu itu. Mudah-mudahan KPU merancang dengan baik. Misalkan apakah akan tertunda satu bulan atau dua bulan (pelaksanaan pilkada,red)
Siapa yang menentukan waktu dilakukan pilkada serentak?
Itu KPU. Nanti ketemunya (pilkada serentak di seluruh Indonesia,red) di 2020. Jadi ini di 2015 akan diatur. Bulan berapa. Misalnya bulan September.
Masa jabatan kepala daerah habisnya kan beda-beda?
Itu sudah diatur. Kalau tidak salah kita sarankan September. Nanti kan ada koordinasi dengan KPU.
Tapi nasib Perppu kan belum jelas pak, tidak mengganggu persiapan Pilkada?
Jangan berpikir seperti itu, saya jalan saja terus. Itu nanti KPU yang menjawab bagaimana menyikapi ini. Tapi kita sudah harus jalan karena sudah ada Perppu. Masa sidang berikutnya kan kita tidak tahu (kapan dan hasilnya seperti apa). (***)