Kalau DPR Reses, Teroris Keburu Hilang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur lebih terperinci mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme Arsul Sani mengatakan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pelibatan tentara harus dengan keputusan politik negara yang diambil oleh presiden.
Sesuai UU Pertahanan Negara, kata dia, presiden harus konsultasi sama DPR terkait pengambilan keputusan politik negara.
Nah, kata Arsul, bisa dibayangkan kalau ingin mengerahkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang termasuk satuan kecil, presiden harus datang dulu ke DPR.
“Kalau DPR reses kan susah, terorisnya keburu hilang,” tegas Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Karena itu, Arsul menuturkan, dalam RUU Antiterorisme diinisiasi penafsiran sempit atas kebijakan politik negara dalam bentuk perpres.
Jadi, kata dia, perpresnya itulah yang nanti sebelum dikeluarkan harus dikonsultasikan dengan DPR. Setelah DPR menyetujui mekanismenya, maka ketika hendak mengerahkan tentara nanti tidak perlu lagi izin DPR.
“Coba bayangkan kalau ada teroris bajak kapal tanker Indonesia di laut, terus perlu konsultasi DPR melulu? Nanti itu kapalnya sudah semakin jauh,” katanya.
Bisa dibayangkan kalau ingin mengerahkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang termasuk satuan kecil, presiden harus datang dulu ke DPR.
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia