Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini
jpnn.com, JAKARTA - Dalang di balik kerusuhan Papua seharusnya bisa ditangkap dan diadili di Indonesia meski mereka diduga warga negara asing.
Demikian menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin.
"Memang ada aturan sendiri menindak warga negara asing, mau tidak mau Indonesia harus bekerja sama dengan negara-negara asal orang di balik kericuhan Papua," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut dia, hal itu cukup memungkinkan mengingat Indonesia selama ini memiliki hubungan diplomatik yang bagus dengan banyak negara.
Seharusnya, lanjut dia, hubungan baik tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk membawa pelaku di balik kericuhan agar bisa diadili di Indonesia.
"Tentunya dengan permohonan yang berdasarkan bukti-bukti dan fakta kuat juga. Kalau lobi-lobinya bagus, bisa-bisa saja dibawa ke sini," kata Ujang.
Penyelesaian lewat proses hukum dengan baik, kata dia, nantinya diyakini ikut meredakan suhu politik di Papua dibanding membiarkan pelaku bebas tanpa tersentuh hukum.
BACA JUGA: Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda
Penyelesaian lewat jalur hukum diyakini ikut meredakan suhu politik di Papua dibanding membiarkan pelaku bebas tanpa tersentuh hukum.
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua