Kalau Mau, Gloria Bisa Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan
Rabu, 17 Agustus 2016 – 16:59 WIB

Gloria Natapraja Hamel. Foto: Kemenpora
Menurut dia, kalau Gloria mau, bisa menguji pasal 41 UU nomor 12 tahun 2006. "Saya berharap kalau dia mau, (momen) 17 Agustus ini uji pasal 41 UU Kewarganegaraan supaya pembatasannya dihilangkan saja, selesai. Dan dia menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ujar Freddy. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gloria Natapraja Hamel akan kembali bergabung dengan tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada HUT ke-71 RI. Nama Gloria sempat dicoret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global