Kalau Mau, Gloria Bisa Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan
Rabu, 17 Agustus 2016 – 16:59 WIB
Menurut dia, kalau Gloria mau, bisa menguji pasal 41 UU nomor 12 tahun 2006. "Saya berharap kalau dia mau, (momen) 17 Agustus ini uji pasal 41 UU Kewarganegaraan supaya pembatasannya dihilangkan saja, selesai. Dan dia menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ujar Freddy. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gloria Natapraja Hamel akan kembali bergabung dengan tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada HUT ke-71 RI. Nama Gloria sempat dicoret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang