Kalau Merasa Terancam, Amien Bisa Minta Perlindungan LPSK
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam atas penembakan mobil Toyota Harrier AB 264 AR miliknya, di kediamannya Jalan Pandean Sari, Blok 2, Nomor 3, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (6/11).
"Bila dia (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut, sebagai saksi dan korban kejahatan dia dapat dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, jika merasa nyawa terancam maka bekas Ketua PP Muhammadiyah, itu bisa mengajukan perlindungan ke LPSK.
Selain itu, Haris juga meminta polisi menangkap pelaku. Dia mengatakan, polisi aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan teror semacam ini. "Harus kerja untuk membongkar dan menangkap pelakunya," kata dia.
Menurut Haris, jika aksi teror ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada stabilitas politik dan rasa keamanan pada warga negara. "Jangan sampai teror berlanjut. Bisa menimbulkan instabilitas politik dan keamanan," ujar dia.
Seperti diketahui, pascapenembakan Tim Inafis Polda setempat telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara dan menemukan satu. selongsong peluru di halaman rumah korban. Selongsong peluru itu diduga berasal dari senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak rumah korban. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam atas penembakan mobil Toyota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit