Kalau Merasa Terancam, Amien Bisa Minta Perlindungan LPSK
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam atas penembakan mobil Toyota Harrier AB 264 AR miliknya, di kediamannya Jalan Pandean Sari, Blok 2, Nomor 3, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (6/11).
"Bila dia (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut, sebagai saksi dan korban kejahatan dia dapat dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, jika merasa nyawa terancam maka bekas Ketua PP Muhammadiyah, itu bisa mengajukan perlindungan ke LPSK.
Selain itu, Haris juga meminta polisi menangkap pelaku. Dia mengatakan, polisi aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan teror semacam ini. "Harus kerja untuk membongkar dan menangkap pelakunya," kata dia.
Menurut Haris, jika aksi teror ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada stabilitas politik dan rasa keamanan pada warga negara. "Jangan sampai teror berlanjut. Bisa menimbulkan instabilitas politik dan keamanan," ujar dia.
Seperti diketahui, pascapenembakan Tim Inafis Polda setempat telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara dan menemukan satu. selongsong peluru di halaman rumah korban. Selongsong peluru itu diduga berasal dari senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak rumah korban. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan bila Amien Rais merasa dirinya terancam atas penembakan mobil Toyota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT