Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
Sabtu, 15 Juli 2017 – 13:25 WIB
"Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" katanya.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan berdasarkan tafsir pribadinya pemerintah tidak percaya pengadilan. Pasal yang mengatur proses di pengadilan dihapus semua.
"Berarti, pemerintah tidak butuh pengadilan bubarkan ormas. Cukup tafsir tunggal," kata Yandri. (boy/jpnn)
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi