Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Kamis, 23 Mei 2013 – 22:13 WIB
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai dalam keadaan perang, kesigapan rakyat memang diperlukan.
"Kalau terjadi perang kita wajib turun bantu negara. Contoh Singapura sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang," ujar Hayono di DPR, Jakarta, Kamis (23/5).
Baca Juga:
Hayono mengatakan, referensi hal itu berasal dari negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun demikian Indonesia tidak perlu mencontoh bagaimana cara mereka mengatur pertahanan.
"Kita punya ciri sendiri bagaimana mengatur pertahanan kita saat diserang oleh negara lain," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi