Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Kamis, 23 Mei 2013 – 22:13 WIB
Dalam wajib militer ini sambung Hayono, akan ada pelatihan terlebih dahulu. "Kita enggak bisa nunggu diserang baru menyiapkan masyarakat. Pelatihan mempersiapkan warga saat kita diserang," terang dia.
Baca Juga:
Hayono mengatakan, tidak harus dilakukan kunjungan kerja ke negara yang menjadi referensi terkait RUU Komponen Cadangan. Sebab menurutnya, tinggal membuka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan.
Diketahui dalam draf RUU Komponen Cadangan, Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya