Kalau Punya Etika dan Moral, Eddy Hiariej Seharusnya Mundur dari Wamenkumham

Kalau Punya Etika dan Moral, Eddy Hiariej Seharusnya Mundur dari Wamenkumham
Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11). Foto: Fathan

"Intinya paling tidak kami apresiasi, terutama upayanya dalam membuka kasus atau memproses kasus Wamenkumham sehingga sampai pada titik Wamenkumham sebagai tersangka," kata dia.

Selain itu, Deolipa juga meminta Bareskrim Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang menjerat Sugeng. Sebab, saat ini KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Sekarang, kan, Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi, sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang," jelas Deolipa.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Total tersangka berjumlah empat orang.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022. (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, menilai pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu mundur apabila memiliki etika.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News