Kalau Punya Etika dan Moral, Eddy Hiariej Seharusnya Mundur dari Wamenkumham
"Intinya paling tidak kami apresiasi, terutama upayanya dalam membuka kasus atau memproses kasus Wamenkumham sehingga sampai pada titik Wamenkumham sebagai tersangka," kata dia.
Selain itu, Deolipa juga meminta Bareskrim Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang menjerat Sugeng. Sebab, saat ini KPK sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Sekarang, kan, Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi, sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang," jelas Deolipa.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Total tersangka berjumlah empat orang.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.
Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022. (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, menilai pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu mundur apabila memiliki etika.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Langkah BPKM Cabut IUP di Kalsel Dipertanyakan, Deolipa: Perusahaan Sudah Taat Hukum