Kalau Suka Sama Suka, gak Mungkin Teriak
Pelaku juga meremas bagian dada korban dengan kasar. Begitu diperlakukan tak senonoh, korban lantas berteriak, berharap para tetangga dapat menolongnya. Namun teriakan itu justru membuat Cening kian agresif.
Ia sempat mencekik korban selama beberapa detik. Beruntung nyawa Sri berhasil diselamatkan oleh para tetangganya. Cening pun langsung diamankan oleh warga, untuk kemudian diserahkan kepada aparat Polsek Kota Singaraja.
Kepada awak media, Cening mengklaim telah menjalin hubungan dengan korban sejak tujuh bulan lalu. Bahkan Cening menyebut kelakuannya itu atas dasar suka sama suka.
Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korban benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.
Atas perbuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Guru Honorer Terus Bergerak, Polisi Belum Temukan Titik Terang
"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu. Beda kalau dasarnya suka sama suka mungkin korban tak akan berteriak," tutup Kompol Wiranata. (*/aim)
Cening Narma terancam hukuman 9 tahun penjara karena meremas bagian dada perempuan tetangga kosnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun