'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2). Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang membidangi hukum itu menanyakan berbagai persoalan ke MK, termasuk keputusan Jaksa Agung yang telah mengeyampingkan perkara (deponeering) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman yang ditemui usai pertemuan dengan MA menyatakan, penolakan Komisi III DPR terhadap Bibit dan Chandra bukanlah balas dendam. "Ini sebuah sikap moral. Bukan balas dendam. Bukan karena tidak suka," ujar Benny.
Meski demikian wakil rakyat dari Partai Demokrat itu berpendapat, kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra adalah bentuk kezaliman. Hanya saja, jika bentuk rekayasa sehingga tidak cukup bukti seharusnya kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Sementara deponeering, kata Benny, justru menempatkan sangkaan terhadap Bibit dan Chandra dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Wijojo, benar adanya. "Deponeering itu seolah-olah tuduhannya benar. Tidak meniadakan (sangkaan). Kenapa mau deponeering kalau tidak salah?" ucapnya.
JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2). Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan