'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'

'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2). Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang membidangi hukum itu menanyakan berbagai persoalan ke MK, termasuk keputusan Jaksa Agung yang telah mengeyampingkan perkara (deponeering) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman yang ditemui usai pertemuan dengan MA menyatakan, penolakan Komisi III DPR terhadap Bibit dan Chandra bukanlah balas dendam. "Ini sebuah sikap moral. Bukan balas dendam. Bukan karena tidak suka," ujar Benny.

Meski demikian wakil rakyat dari Partai Demokrat itu berpendapat, kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra adalah bentuk kezaliman. Hanya saja, jika bentuk rekayasa sehingga tidak cukup bukti seharusnya kasus Bibit dan Chandra cukup dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Sementara deponeering, kata Benny, justru menempatkan sangkaan terhadap Bibit dan Chandra dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Wijojo, benar adanya. "Deponeering itu seolah-olah tuduhannya benar. Tidak meniadakan (sangkaan). Kenapa mau deponeering kalau tidak salah?" ucapnya.

JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2). Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News