'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:17 WIB
Benny juga menegaskan, penolakan Komisi III DPR itu justru agar rekayasa kasus Bibit-Chandra dibongkar. "Ini bukan soal sekedar kehadiran (di rapat DPR). Dulu saya minta kejaksaan untuk memroses orang-orang itu (Bibit-Chandra)," tandasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, Bibit-Chandra tetap menyandang status tersangka. Selain itu, Komisi III DPR sejak lama sudah bersikap atas deponeering Bibit-Chandra.
Menurut Benny, deponeering hanya hak kejaksaan utuk mengeyampingkan perkara. "Bukan menghilangkan tindak pidana. Yang pasti (deponeering) untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan hukum dan bukan hak saya untuk menghapuskan tindak pidana Bibit-chandra," sambung Benny.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Menurutnya, deponeering tidak menghapuskan tindak pidana karena hanya mengenyampingkan saja.
JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2). Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan