'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'

'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
'Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?'
Benny juga menegaskan, penolakan Komisi III DPR itu justru agar rekayasa kasus Bibit-Chandra dibongkar. "Ini bukan soal sekedar kehadiran (di rapat DPR). Dulu saya minta kejaksaan untuk memroses orang-orang itu (Bibit-Chandra)," tandasnya.

Menurutnya, Bibit-Chandra tetap menyandang status tersangka. Selain itu, Komisi III DPR sejak lama sudah bersikap atas deponeering Bibit-Chandra.

Menurut Benny, deponeering hanya hak kejaksaan utuk mengeyampingkan perkara. "Bukan menghilangkan tindak pidana. Yang pasti (deponeering) untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan hukum dan bukan hak saya untuk menghapuskan tindak pidana Bibit-chandra," sambung Benny.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Menurutnya, deponeering tidak menghapuskan tindak pidana karena hanya mengenyampingkan saja.

JAKARTA - Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/2). Dalam pertemuan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 10.00, komisi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News