Kalau Terbukti Balapan, Sopir Lamborhini Maut Terancam 12 Tahun
jpnn.com - SURABAYA - Apabila Lamborghini maut terbukti balapan dengan Ferrari merah sebelum menabrak lapak STMJ, maka pasal pidana untuk Wiyang Lautner, 24 akan lebih berat. Ya, untuk sementara, pria berusia 24 tahun yang dijerat pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Namun, jika terbukti melakukan balap liar, ancaman hukumannya bisa berlipat ganda menjadi 12 tahun.
Pihak kepolisian beralasan masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan selama seminggu terakhir. Setidaknya polisi sudah melakukan tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengumpulkan beberapa bukti seperti bekas benturan di median jalan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
"Tunggu unit TAA menganalisis semua yang sudah dilakukan," imbuh Kanitlakalantas Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Adhika Ginanjar Widhisana.
Unit traffic accident analysis (TAA) adalah salah satu unit Ditlantas Polda Jatim. Unit itu biasanya diturunkan saat ada kasus kecelakaan yang menyita perhatian masyarakat.
Unit TAA nanti juga menyimpulkan kecepatan pasti Lamborghini tersebut. Polisi belum bisa mengungkapkan kapan hasil tersebut keluar. Namun, mereka berjanji bersikap terbuka kepada publik. (jon/did/kim)
SURABAYA - Apabila Lamborghini maut terbukti balapan dengan Ferrari merah sebelum menabrak lapak STMJ, maka pasal pidana untuk Wiyang Lautner, 24
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus