Kalau Tetap Dihukum Berat Untuk Apa Jadi JC?
jpnn.com - JAKARTA -- Penerapan mekanisme justice collaborator dinilai belum maksimal. Akibatnya, pelaku kejahatan saat ini semakin berhitung untung rugi bekerja sama dengan penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, kondisi JC saat ini memang belum seperti yang diharapkan. Sebab, masih terdapat perbedaan penafsiran dan aturan yang dipedomani para aparat penegak hukum dalam menetapkan status JC.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai JC merupakan salah satu amanat Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa melawan korupsi. Peran JC dianggap penting untuk membongkar kejahatan-kejahatan terorganisir, termasuk salah satunya korupsi.
"Hanya saja menjadi JC memang tidak mudah, karena risikonya juga tinggi termasuk ancaman terhadap keselamatan,” kata Semendawai saat diskusi bertajuk "Lemahnya Pemanfaatan dan Penghargaan JC dalam Pengungkapan Tindak Pidana” di kantor LPSK, Rabu (29/6).
Karena itulah, lanjut dia, Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur dengan jelas kriteria JC. Termasuk di dalamnya hak-hak dan penghargaan yang layak diperoleh JC karena mengungkap peran pelaku utama kejahatan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Dia mengajak para aparat penegak hukum untuk sama-sama merujuk kepada UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan status JC dan memberikan penghargaan kepada mereka.
Dia pun menjelaskan, kriteria JC adalah bukan pelaku utama dan harus mengembalikan hasil kejahatannya. Sementara untuk penghargaan yang diberikan, mulai dari hak agar berkas perkaranya dipisah dengan terdakwa lain hingga pengurangan masa hukuman.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, ekspektasi pelaku kejahatan menjadi JC, salah satunya untuk mendapatkan perlindungan maksimal. Termasuk mendapatkan hak-hak dan penghargaan lainnya yang dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun, kata dia, pada praktiknya tidak selalu begitu.
JAKARTA -- Penerapan mekanisme justice collaborator dinilai belum maksimal. Akibatnya, pelaku kejahatan saat ini semakin berhitung untung rugi bekerja
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat