Kalau Tidak ada Sanksinya, Berarti gak ada Kontrolnya
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan bakal melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha penerbangan.
Salah satunya yakni terkait sanksi terhadap pembekuan rute penerbangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, dengan adanya pemberian sanksi terhadap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran ini bisa menjadi fungsi kontrol regulator terhadap operator penerbangan.
“Kalau tidak ada sanksinya kan berarti peraturan ini tidak ada kontrolnya,” kata Suprasetyo, Kamis (9/2).
Terkait sanksi ini, kata Suprasetyo menjadi concern organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), FAA (Federal Aviation Administration), dan EU (Uni Eropa) yang melakukan audit serta assessment.
“Selama ini belum jelas sanksi yang diberikan, bila operator lalai, maka akan kami buat aturan-aturan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator, sehingga kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada,” tandas Suprasetyo.
Karena itu, dia berharap deregulasi terhadap aturan-aturan tersebut bisa segera selesai.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan bakal melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke