Kaleidoskop 2021: 5 Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan, Tiba-tiba Lenyap karena Berdasar Mimpi?
Kamis, 30 Desember 2021 – 07:35 WIB

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta 2022 menuai kontroversi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Keputusannya ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap para pengusaha melanggar aturan.
Pengusaha hanya sepakat kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (mcr4/jpnn)
Kaleidoskop 2021, berikut ini beberapa kebijakan kontroversial Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada yang disebut hanya berdasar mimpi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus