Kaleidoskop CHEPS FKM UI, Transformasi Sistem Kesehatan Tidak Bisa Sekejap Mata

Kaleidoskop CHEPS FKM UI, Transformasi Sistem Kesehatan Tidak Bisa Sekejap Mata
Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan: Kontribusi Center for Health Economics and Policy Studies Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (CHEPS FKM UI), di Jakarta, Senin (18/12). Foto Mesya/JPNN.com

Prof Budi Hidayat juga menyoroti temuan studi yang mendukung pengalihan pengobatan insulin ke FKTP, sejalan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh asosiasi PERKENI. Hasil studi itu menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke dalam langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti, termasuk perubahan kebijakan, seperti menyelaraskan Formularium Nasional dengan PNPK.

Juga memastikan kompetensi dan kemampuan fasilitas layanan kesehatan primer, dan memulai reformasi remunerasi di layanan kesehatan primer.

"Produk penelitian JKN Financial Modelling (JFM), memfasilitasi.pemerintah Indonesia dengan tools untuk menghasilkan kebijakan JKN berbasis bukti yang akan memastikan tercapainya UHC dengan keberlanjutan keuangan jangka panjang," ujarnya.

Hasil studi JFM digunakan sebagai masukan dalam melaksanakan Permenkes 3/2023. Selain itu JFM juga digunakan untuk menghasilkan serangkian rencana reformasi kebijakan seperti Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar, dan Tarif JKN seperti tertuang dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

"Lebih dari 80% dana JKN dialokasikan untuk membayar pelayanan di RS berdasarkan DRG (Diagnosis Related Group) atau dikenal sebagai INA-CBGs, oleh karenanya kebijakan pembayaran di RS akan sangat berdampak pada RS, BPJS Kesehatan, peserta dan sistem JKN itu sendiri," terangnya.

Setiap negara yang menggunakan DRG sebagai sistem pembayaran memiliki dua pilihan, yaitu mengembangkan sendiri atau mengadopsi dari negara lain dan kemudian mengembangkannya. Kementerian Kesehatan RI mengambil pilihan nomor 2 yaitu mengembangkan INA-Grouper untuk menggantikan UNU Grouper yang saat ini digunakan, menyesuaikan sebaran penyakit, biaya pelayanan dan demografi penduduk di Indonesia.  

Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) dr. Mohamad Subuh MPPM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan memahami transformasi kesehatan sebagai upaya dalam rangka penguatan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional (derajat kesehatan setinggi-tingginya). 

Dalam implementasinya perlu disinkronkan dengan tugas-tugas wajib di daerah sesuai UU No. 23 tahun 2014 (tentang Otonomi Daerah), disebutkan kewajiban daerah mencapai Standar Pelayanan Minimnal (SPM) 100% di setiap provinsi dan kabupaten/kota. 

Kaleidoskop CHEPS FKM UI, mengemuka transformasi sistem kesehatan tidak bisa sekejap mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News