Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI / Anggota Komisi III DPR RI

Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
Wakil Ketua DPR RI / Anggota Komisi III DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. Foto: Humas DPR RI

Langkah tegas berupa investigasi internal dan penerapan sanksi berat bagi pelanggar menjadi bukti nyata kesungguhan MA dalam mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 206 Hakim, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

Meskipun demikian, kasus "hakim nakal" menjadi cerminan tantangan serius dalam reformasi sistem peradilan. Salah satu kasus yang viral adalah tertangkapnya seorang hakim pengadilan negeri yang menerima suap di Surabaya, yang terbaru adalah dugaan praktik hakim nakal pada vonis ringan terdakwa kasus korupsi Timah yang merugikan triliunan rupiah, memicu keprihatinan publik dan tuntutan untuk reformasi peradilan.

Meski Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus berupaya memperbaiki integritas aparat peradilan, dugaan suap dan keputusan kontroversial kerap memicu keprihatinan publik. Ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil membutuhkan aparat yang bersih dan sistem yang transparan.

Dalam konteks ini, langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui kenaikan gaji hakim diharapkan dapat menjadi insentif untuk meningkatkan profesionalisme dan mengurangi risiko perilaku koruptif. Namun, kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan penegakan disiplin yang tegas agar integritas aparat peradilan benar-benar terjaga.

Tahun 2024 juga menjadi tahun yang penuh tantangan sekaligus pencapaian bagi Kepolisian Republik Indonesia.

Kita harus mengapresiasi kinerja penegakan hukum oleh Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tagline POLRI Presisi, menunjukkan tren positif yang berdampak baik pada stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, berdasarkan hasil survei World Justice Project Indonesia menempati peringkat 42 dari sebelumnya di posisi 44 dari 142 negara dengan skor 0,86 dalam efektifitas pengendalian kejahatan.

Dalam menghadapi berbagai permasalahan seperti penanganan kasus Judi online, peredaran narkotika, hingga ancaman terorisme, aparat kepolisian berhasil menunjukkan profesionalisme dan ketangguhannya.

Tahun 2024 merupakan tonggak penting perjalanan penegakan hukum di Indonesia menghadirkan dinamika kompleks yang mencerminkan tantangan & peluang perbaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News