Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI / Anggota Komisi III DPR RI
Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih berjalan secara sektoral, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
Akibatnya, pendekatan ini belum terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem peradilan, sehingga penerapannya sering kali inkonsisten dan kurang efektif. Hingga saat ini, pendekatan ini hanya diatur melalui pedoman internal dari lembaga penegak hukum, seperti Surat Edaran Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, Peraturan mahkamah Agung, yang bersifat terbatas.
Hal ini menciptakan ruang abu-abu dalam penerapan, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan regulasi nasional yang mengatur restorative justice secara komprehensif, dengan memperjelas kriteria, mekanisme, dan pengawasan prosesnya.
Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan penerapan yang adil, transparan, dan konsisten di seluruh tingkatan peradilan.
Selain masalah korupsi, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat.
Di 2024, penindakan terhadap sindikat narkoba makin intensif dengan penangkapan beberapa bandar besar yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan narkoba dengan menggunakan jalur laut maupun jalur pebatasan lintas negara.
Tahun 2024 merupakan tonggak penting perjalanan penegakan hukum di Indonesia menghadirkan dinamika kompleks yang mencerminkan tantangan & peluang perbaikan.
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani