Kali Ini di Lampung: Siswi SD dan SMP Digilir 8 Pemuda di Gubuk
Jumat, 13 Mei 2016 – 08:18 WIB
Mantan Kapolres Lampung Barat ini melanjutkan, Riyadi dan Supriyadi melakukan pelecehan terhadap G. Kemudian Slamet melecehkan N.
“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih dalam pendalaman. Yakni Falentino, Fahrudin, dan Malan. Perbuatan para tersangka ini dijerat UUD Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/adi/sam/jpnn/bersambung 1)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan