Kali Ini Ditangkap di Rumah Bini Mudanya

Kali Ini Ditangkap di Rumah Bini Mudanya
Kali Ini Ditangkap di Rumah Bini Mudanya

jpnn.com - KRONJO - Petugas Polsek Kronjo membekuk SRP (25) warga Kp. Kapuran, Rt 02/04 Ds. Kronjo Kabupaten Tangerang

SRP diamankan saat sedang membuat rekapan pemasangan judi pakong di rumah istri mudanya.

Kapolsek Kronjo AKP Bambang Hermanto SH mengatakan bahwa penangkapan SRP karena adanya laporan dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat kumpul-kumpul.

“Warga yang curiga dengan aktivitas SRP langsung melaporkan ke petugas. Di rumah SRP sering dijadikan ajang kumpul sambil memasang judi pakong” kata Kompol Bambang Hermanto SH.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kronjo Iptu Surya Sabanusa bahwa SRP sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama. “Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengirimkan sms ke nomor SRP, dengan format 14:5000 (nomor yang dipasang 14 dengan nominal 5000 rupiah” kata Iptu Surya Sabanusa.

Petugas memeriksa telepon genggam milik tersangka, ternyata sudah ada rekapan senilai 2 juta yang biasa dikirim melalui sms oleh pemasang pakong.

“Rencananya rekapan berupa uang itu akan diambil keesokan harinya kepada tersangka ALW dan ASG” jelas Iptu Surya Sabanusa. (Sly/sam/jpnn)

 


KRONJO - Petugas Polsek Kronjo membekuk SRP (25) warga Kp. Kapuran, Rt 02/04 Ds. Kronjo Kabupaten Tangerang SRP diamankan saat sedang membuat rekapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News