Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
"Di samping itu, berdasarkan pasal 39A ayat 1 Penyaluran DAU Dukungan Penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38A Ayat (2) huruf a. Dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," katanya.
Dia juga mengatakan, seluruh tahapan proses sudah dipenuhi Pemerintah Daerah, tinggal menunggu antrean pencairan dari Kemenkeu.
Saat ini pemda terus berupaya untuk mempercepat Penyaluran Dukungan Penggajian PPPK Daerah, selain memenuhi Dokumen Persyaratan.
"Sejak awal September sudah tiga kali Sekda ke Kemenkeu. Dan sampai saat ini (Rabu, red) Sekda ada di Jakarta untuk urusan tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Utara E.J Papilaya saat dihubungi menyatakan, Pemkab Halut masih intens berkordinasi dengan Ditkeuda Kemendagri, untuk sinergi dengan Kemenkeu/kementrian terkait, guna mendorong kelancaran pencairan anggaran gaji PPPK dan anggaran lainnya, mengingat tahun anggaran tidak lama lagi akan berakhir.
"Jadi hal teknis keuangan, yakni laporan, evaluasi dan finalisasi anggaran tahun ini sudah disiapkan, dimantapkan dan dituntaskan," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut kabar buruk soal gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah ini, semoga bisa segera beres.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah