Kali Ini Kubu Habib Rizieq Sangat Optimistis Melawan Polisi, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Sebelumnya, gugatan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka dan penahannya sudah ditolak oleh hakim PN Jaksel Akhmad Sahyuti.
Namun, dalam gugatan kali ini kubu Rizieq mempersoalkan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanannya di kasus kerumunan massa di Petamburan.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah dan Iwan Hardiansyah.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyatakan gugatan kali ini bakal berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim.
"Gugat kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan. Kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu.
Pada praperadilan kali ini, kata Alamsyah, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu.
Habib Rizieq kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara