Kali Ini Kubu Habib Rizieq Sangat Optimistis Melawan Polisi, Simak Kalimatnya
Rabu, 03 Februari 2021 – 15:40 WIB

Alamsyah Hanafiah optimistis memenangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan klien Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas dasar itu, kubu Habib Rizieq menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dalam proses penangkapan tersebut.
"Surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak memungkin," jelas Alamsyah.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto