Kali Ini, Morsi Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - KAIRO – Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi, Selasa (16/6), kembali menerima vonis hakim. Kali ini kasus yang disidangkan adalah tuduhan bahwa dia berkonspirasi dengan Hamas, Hizbullah, dan Iran. Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Di Mesir hukuman seumur hidup berarti 25 tahun penjara. Morsi tentu saja masih bisa mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
’’Ihkwanul Muslimin telah berkolaborasi dengan Hamas di Palestina untuk menyusup ke perbatasan di timur dan menyerang penjara,’’ kata hakim saat membacakan putusan sebagaimana dilaporkan salah satu stasiun televisi nasional.
Tidak hanya Morsi, 35 orang lainnya harus menerima hukuman yang sama. Bahkan, ada yang hukumannya lebih berat. Pemimpin Ikhawanul Muslimin Mohamed Badie dan 15 orang lainnya juga dihukum seumur hidup di penjara dalam kasus yang sama. Tiga tersangka lainnya dihukum tujuh tahun penjara. Termasuk di antaranya seorang ajudan kepresidenan.
Pada saat yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada 16 orang lainnya, yaitu hukuman mati. Di antara 16 orang itu, hanya tiga orang yang berada di dalam tahanan.
Salah satunya adalah penyandang dana Ikhwanul Muslimin Khairat al-Shater serta pimpinan lainnya, Mohamed Beltagy dan Ahmed Abdel Alaty. Sementara itu, sisanya berada dalam pelarian. Mereka dituding membocorkan dokumen rahasia ke luar negeri pada 2005–2013. Seluruh tersangka hukuman mati tersebut bakal digantung jika banding mereka ditolak.
Pada hari yang sama, putusan pengesahan hukuman mati Morsi keluar. Sebelum diberi hukuman mati, Morsi memang sudah dua kali disidang. Presiden pertama Mesir yang dipilih secara langsung itu pada April lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membiarkan aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan sejumlah demonstran pada 2012.
Pada Mei lalu Morsi dijatuhi hukuman mati atas kasus kerusuhan di penjara pada 2011 yang membuat sekitar 100 tahanan kabur. Saat itu Morsi melarikan diri dari penjara Wadi Natroun. Dia dituding bekerja sama dengan militan asing untuk membebaskan para pemberontak serta menculik dan membunuh petugas kepolisian.
KAIRO – Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi, Selasa (16/6), kembali menerima vonis hakim. Kali ini kasus yang disidangkan adalah tuduhan bahwa
- Japan Airlines Tunda 14 Penerbangan Akibat Serangan Siber
- Gencatan Senjata Mandek, Hamas Salahkan Israel
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
- Penyelidikan Soal Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan Dimulai
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza