Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi
Jam Tangan Rolex Menteri Pertanian Jadi Yang Termahal
Rabu, 12 Oktober 2011 – 08:08 WIB

Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi
Untuk barang-barang yang tidak laku dilelang, jelas Sugiwanto, pemanfaatannya bisa dialihkan. Sesuai dengan PMK Nomor 3/PMK 06/2011, barang yang tak laku dilelang bisa dihibahkan untuk kepentingan sosial atau agama.
Gratifikasi yang diserahkan ke KPK bisa berbentuk barang atau uang. Untung, hasil lelang tersebut langsung masuk ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan gratifikasi yang berbentuk barang mesti dilelang terlebih dahulu.
Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat negara wajib melaporkan dan menyerahkan uang atau barang pemberian pihak lain kepada KPK. Pelaporan gratifikasi mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak uang atau barang diterima.
Sugiwanto mengatakan, ke depan KPK bakal kembali menyerahkan barang eks gratifikasi untuk dilelang. "Nanti KPK akan menyerahkan lebih banyak lagi," tegas dia. (c11/kum)
Untuk kali pertama, Kementerian Keuangan menghelat lelang barang-barang eks gratifikasi. Itu adalah lelang "bingkisan" yang diterima pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara