Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi
Jam Tangan Rolex Menteri Pertanian Jadi Yang Termahal
Rabu, 12 Oktober 2011 – 08:08 WIB
Untuk barang-barang yang tidak laku dilelang, jelas Sugiwanto, pemanfaatannya bisa dialihkan. Sesuai dengan PMK Nomor 3/PMK 06/2011, barang yang tak laku dilelang bisa dihibahkan untuk kepentingan sosial atau agama.
Gratifikasi yang diserahkan ke KPK bisa berbentuk barang atau uang. Untung, hasil lelang tersebut langsung masuk ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan gratifikasi yang berbentuk barang mesti dilelang terlebih dahulu.
Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat negara wajib melaporkan dan menyerahkan uang atau barang pemberian pihak lain kepada KPK. Pelaporan gratifikasi mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak uang atau barang diterima.
Sugiwanto mengatakan, ke depan KPK bakal kembali menyerahkan barang eks gratifikasi untuk dilelang. "Nanti KPK akan menyerahkan lebih banyak lagi," tegas dia. (c11/kum)
Untuk kali pertama, Kementerian Keuangan menghelat lelang barang-barang eks gratifikasi. Itu adalah lelang "bingkisan" yang diterima pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408