Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi

Jam Tangan Rolex Menteri Pertanian Jadi Yang Termahal

Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi
Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi
   

Untuk barang-barang yang tidak laku dilelang, jelas Sugiwanto, pemanfaatannya bisa dialihkan. Sesuai dengan PMK Nomor 3/PMK 06/2011, barang yang tak laku dilelang bisa dihibahkan untuk kepentingan sosial atau agama.

   

Gratifikasi yang diserahkan ke KPK bisa berbentuk barang atau uang. Untung, hasil lelang tersebut langsung masuk ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan gratifikasi yang berbentuk barang mesti dilelang terlebih dahulu.

Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat negara wajib melaporkan dan menyerahkan uang atau barang pemberian pihak lain kepada KPK. Pelaporan gratifikasi mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak uang atau barang diterima.

   

Sugiwanto mengatakan, ke depan KPK bakal kembali menyerahkan barang eks gratifikasi untuk dilelang. "Nanti KPK akan menyerahkan lebih banyak lagi," tegas dia. (c11/kum)

Untuk kali pertama, Kementerian Keuangan menghelat lelang barang-barang eks gratifikasi. Itu adalah lelang "bingkisan" yang diterima pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News